Pengertian
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan,
pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme)
Menurut KBBI, plagiat berarti pengambilan
karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan
(pendapat dsb) sendiri, misal menerbitkan karya tulis orang lain atas nama
dirinya sendiri; jiplakan. Sedangkan plagiarisme adalah penjiplakan yg
melanggar hak cipta.
Jadi plagiarisme, merupakan sebuah tindakan menyalin, meniru, ataupun menjiplak hasil karya, hasil pemikiran, ataupun masih sekedar ide, baik sebagian ataupun secara keseluruhan dari milik orang lain dan mengakuinya sebaai hasil karya diri sendiri.
Jadi plagiarisme, merupakan sebuah tindakan menyalin, meniru, ataupun menjiplak hasil karya, hasil pemikiran, ataupun masih sekedar ide, baik sebagian ataupun secara keseluruhan dari milik orang lain dan mengakuinya sebaai hasil karya diri sendiri.
Jenis-Jenis Plagiarisme :
- Copy & Paste
Setiap kali kita akan mengutip kalimat
atau paragraf utuh dari sebuah sumber, maka kita harus menuliakan referensi
dari mana tulisan tersebut berasal.
- Mengganti dengan bahasa sendiri
Jika kita mengambil sebuah kalimat
dari sumber dan melakukan perubahan beberapa kata atas kalimat itu, hal ini
masih dikatakan plagiarisme. Jadi jika kita ingin mengutip sebuah kalimat, maka
kita harus meletakkannya dalam tanda kutip dan mengutip penulis dan dari mana
artikel itu didapatkan. Tetapi kebanyakan orang mengutip artikel, tanpa
menyertakan sumber utama artikel. Mengutip harus dilakukan apabila ada hubungan
manfaat antara kutipan kata ini dengan kalimat yang kita tulis, terutama
manfaat ini terasa ketika dibaca berulang-ulang. Dalam banyak kasus, untuk
menghindari pengutipan semacam ini, lebih baik kita mengutip langsung dari
sumber-sumber asli. Hal ini adalah pilihan yang lebih baik.
- Penulisan Metafora
Penulisan metafora biasanya
digunakan baik untuk membuat lebih jelas ide atau memberikan pembaca sebuah
analogi yang menyentuh indera atau emosi lebih baik, dengan adanya gambaran
yang jelas dari objek atau proses Metafora itu sendiri. Kemudian juga mengikuti
bagian penting dari gaya kreatif si penulis tersebut. Jika kita tidak bisa
membuat kalimat sebagus metafora si penulis (sumber), sebaiknya kita datang
dengan penulisan metafora si penulis untuk dapat menggambarkan ide penting yang
ada pada tulisan, oleh karena itu apabila ingin berlaku demikian, kita harus
mencantumkan secara penuh kredit penulis untuk sumber itu.
- Mengikuti Ide penulis
Jika kita menulis sebuah artikel
dengan mengikuti sumber dalam mengungkapkan ide kreatif atau menyarankan solusi
untuk suatu masalah pembaca, maka ide atau solusi harus jelas dikaitkan dengan
penulis sebenarnya.
Contoh Kasus Plagiarisme :
Bandung
(ANTARA News) - Institut Teknologi Bandung, mengaku kecolongan atas tindakan
mahasiswa S3 STEI ITB, Mochammad Zuliansyah, yang menjiplak makalah ilmuan asal
Austria, Siyka Zlatanova.
"Tentu
saja, kita kecolongan sekali dan sebagai Ketua Promotor Disertasinya (Mochammad
Zuliansyah) saya merasa sangat terpukul," kata Ketua Promotor atau Dosen
Pembimbing pelaku penjibplakan, Prod DR Carmadi Machbub, di Gedung Rektorat
ITB, Jalan Tamansari Bandung, Senin.
Ia
menjelaskan, kasus yang dilakukan Mochammad Zuliansyah terletak pada moril atau
kejujuran seseorang dalam bertindak.
Menurut
dia, pihak ITB menetapkan peraturan ketat bagi mahasiswa yang sedang
mengerjakan disertasi, salah satunya penyertaan referensi yang digunakan dalam
sebuah disertasi.
Carmadi
mengemukakan Mohammad Zuliansyah, kata Carmadi, merupakan salah satu mahasiswa
yang cukup cerdas serta bertingkah laku baik.
"Itu
yang kami membuat kami heran, beliau merupakan sosok yang baik dan cerdas. Saat
sidang disertasipun, tak terlihat kalau disertasi yang ia presentasikan
merupakan hasil jiplakan," kata Carmadi.
Pihaknya
menyatakan, saat ini kasus penjiplakan yang dilakukan mahasiswanya sedang
dibahas oleh Komisi Kehormatan yang dibentuk kampus ITB.
Judul
makalah yang dibuat mahasiswa S3 STEI ITB itu berjudul Model Topologi Geometri
Spasial 3 Dimensi, merupakan jiplakan dari ilmuwan Austria Siyka Zlatanova.
Mochammad Suliansyah ketika membuat makalah jiplakan itu masih kuliah S3 di STEI ITB dan lulus pada tahun 2008 silam. Makalah tersebut diikutsertakan dalam sebuah konferensi internasional di China (2008).
Mochammad Suliansyah ketika membuat makalah jiplakan itu masih kuliah S3 di STEI ITB dan lulus pada tahun 2008 silam. Makalah tersebut diikutsertakan dalam sebuah konferensi internasional di China (2008).
Penyelenggara
konferensi itu kemudian dalam situsnya di ieeexplore.ieee.org memasang
pengumuman bahwa makalah Dr Mochammad Zuliansyah merupakan jiplakan dari
makalah ilmuwan Austria Siyka Zlatanova.
Dalam
pengumuman itu juga disebutkan nama pembimbing yang tertera dalam makalah,
yaitu Prof DR Suhono Harso Supangat, DR Ir Yoga Priyana, dan Prof DR Carmiadi
Machbub. ( http://www.antaranews.com/berita/1271662875/itb-mengaku-kecolongan-terkait-kasus-plagiarisme
)
Dampak Plagiarisme
Bagi
Pencipta Asli :
Dalam
kasus plagiarisme, penulis asli adalah pihak yang paling dirugikan. Segala
jerih payah atas usaha, waktu, dan tenaga yang telah dikeluarkan untuk
menghasilkan suatu karya seolah tidak dihargai sama sekali oleh para pelaku
plagiarisme.
Bagi
Pelaku Plagiarisme :
Dampak
yang ditimbulkan dari perbuatan ini adalah hilangnya kepercayaan publik saat
terbukti bahwa ia melakukan tindakan plagiarisme. Keorisinalitasan hasil
karyanya akan dipertanyakan akibat perbuatan ini. Dampak lain yang lebih berat
adalah dampak secara hukum. Tindakan memplagiat hasil karya orang lain saat ini
telah diatur didalam Undang-Undang No.20
tahun 2003 dengan sanksi sebagai berikut :
1. Lulusan perguruan tinggi yang karya
ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi
terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2. Lulusan yang karya ilmiah yang
digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama
dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Jadi
bisa disimpulkan bahwa plagiarisme adalah sebuah tindakan yang melanggar hak
cipta, karena menjiplak hasil karya orang lain tanpa seijin sang kreator.
Kegiatan plagiat memberikan dampak yang sangat merugikan bagi kita, walaupun
kita tidak merasakannya secara langsung. Dengan plagiat, maka kita cenderung
untuk menjadi malas karena selalu mengandalkan karya orang lain untuk dijiplak.
Tidak hanya itu, kegiatan plagiat juga dapat menghambat kreatifitas seseorang
karena mereka tidak pernah menyalurkan atau mengekspresikan bakat yang mereka
miliki. Konsekuensinya, kita tak pernah mau belajar dan selalu merasa ragu
untuk mengandalkan kemampuan diri kita sendiri.
Sumber
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar