Jumat, 05 Oktober 2012

Plagiarisme


Pengertian

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme)

Menurut KBBI, plagiat berarti pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, misal menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan. Sedangkan plagiarisme adalah penjiplakan yg melanggar hak cipta.

Jadi plagiarisme, merupakan sebuah tindakan menyalin, meniru, ataupun menjiplak hasil karya, hasil pemikiran, ataupun masih sekedar ide, baik sebagian ataupun secara keseluruhan dari milik orang lain dan mengakuinya sebaai hasil karya diri sendiri.

Jenis-Jenis Plagiarisme :
  1. Copy & Paste
Setiap kali kita akan mengutip kalimat atau paragraf utuh dari sebuah sumber, maka kita harus menuliakan referensi dari mana tulisan tersebut berasal.
  1. Mengganti dengan bahasa sendiri
Jika kita mengambil sebuah kalimat dari sumber dan melakukan perubahan beberapa kata atas kalimat itu, hal ini masih dikatakan plagiarisme. Jadi jika kita ingin mengutip sebuah kalimat, maka kita harus meletakkannya dalam tanda kutip dan mengutip penulis dan dari mana artikel itu didapatkan. Tetapi kebanyakan orang mengutip artikel, tanpa menyertakan sumber utama artikel. Mengutip harus dilakukan apabila ada hubungan manfaat antara kutipan kata ini dengan kalimat yang kita tulis, terutama manfaat ini terasa ketika dibaca berulang-ulang. Dalam banyak kasus, untuk menghindari pengutipan semacam ini, lebih baik kita mengutip langsung dari sumber-sumber asli. Hal ini adalah pilihan yang lebih baik.
  1. Penulisan Metafora
Penulisan metafora biasanya digunakan baik untuk membuat lebih jelas ide atau memberikan pembaca sebuah analogi yang menyentuh indera atau emosi lebih baik, dengan adanya gambaran yang jelas dari objek atau proses Metafora itu sendiri. Kemudian juga mengikuti bagian penting dari gaya kreatif si penulis tersebut. Jika kita tidak bisa membuat kalimat sebagus metafora si penulis (sumber), sebaiknya kita datang dengan penulisan metafora si penulis untuk dapat menggambarkan ide penting yang ada pada tulisan, oleh karena itu apabila ingin berlaku demikian, kita harus mencantumkan secara penuh kredit penulis untuk sumber itu.
  1. Mengikuti Ide penulis
Jika kita menulis sebuah artikel dengan mengikuti sumber dalam mengungkapkan ide kreatif atau menyarankan solusi untuk suatu masalah pembaca, maka ide atau solusi harus jelas dikaitkan dengan penulis sebenarnya.


Contoh Kasus Plagiarisme :

Bandung (ANTARA News) - Institut Teknologi Bandung, mengaku kecolongan atas tindakan mahasiswa S3 STEI ITB, Mochammad Zuliansyah, yang menjiplak makalah ilmuan asal Austria, Siyka Zlatanova.

"Tentu saja, kita kecolongan sekali dan sebagai Ketua Promotor Disertasinya (Mochammad Zuliansyah) saya merasa sangat terpukul," kata Ketua Promotor atau Dosen Pembimbing pelaku penjibplakan, Prod DR Carmadi Machbub, di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari Bandung, Senin.

Ia menjelaskan, kasus yang dilakukan Mochammad Zuliansyah terletak pada moril atau kejujuran seseorang dalam bertindak.

Menurut dia, pihak ITB menetapkan peraturan ketat bagi mahasiswa yang sedang mengerjakan disertasi, salah satunya penyertaan referensi yang digunakan dalam sebuah disertasi.

Carmadi mengemukakan Mohammad Zuliansyah, kata Carmadi, merupakan salah satu mahasiswa yang cukup cerdas serta bertingkah laku baik.

"Itu yang kami membuat kami heran, beliau merupakan sosok yang baik dan cerdas. Saat sidang disertasipun, tak terlihat kalau disertasi yang ia presentasikan merupakan hasil jiplakan," kata Carmadi.

Pihaknya menyatakan, saat ini kasus penjiplakan yang dilakukan mahasiswanya sedang dibahas oleh Komisi Kehormatan yang dibentuk kampus ITB.

Judul makalah yang dibuat mahasiswa S3 STEI ITB itu berjudul Model Topologi Geometri Spasial 3 Dimensi, merupakan jiplakan dari ilmuwan Austria Siyka Zlatanova.

Mochammad Suliansyah ketika membuat makalah jiplakan itu masih kuliah S3 di STEI ITB dan lulus pada tahun 2008 silam. Makalah tersebut diikutsertakan dalam sebuah konferensi internasional di China (2008)
.

Penyelenggara konferensi itu kemudian dalam situsnya di ieeexplore.ieee.org memasang pengumuman bahwa makalah Dr Mochammad Zuliansyah merupakan jiplakan dari makalah ilmuwan Austria Siyka Zlatanova.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan nama pembimbing yang tertera dalam makalah, yaitu Prof DR Suhono Harso Supangat, DR Ir Yoga Priyana, dan Prof DR Carmiadi Machbub. ( http://www.antaranews.com/berita/1271662875/itb-mengaku-kecolongan-terkait-kasus-plagiarisme )


Dampak Plagiarisme

Bagi Pencipta Asli :

Dalam kasus plagiarisme, penulis asli adalah pihak yang paling dirugikan. Segala jerih payah atas usaha, waktu, dan tenaga yang telah dikeluarkan untuk menghasilkan suatu karya seolah tidak dihargai sama sekali oleh para pelaku plagiarisme.

Bagi Pelaku Plagiarisme :

Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan ini adalah hilangnya kepercayaan publik saat terbukti bahwa ia melakukan tindakan plagiarisme. Keorisinalitasan hasil karyanya akan dipertanyakan akibat perbuatan ini. Dampak lain yang lebih berat adalah dampak secara hukum. Tindakan memplagiat hasil karya orang lain saat ini telah diatur didalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 dengan sanksi sebagai berikut :
1.     Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya (pasal 25 ayat 2)
2.    Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Jadi bisa disimpulkan bahwa plagiarisme adalah sebuah tindakan yang melanggar hak cipta, karena menjiplak hasil karya orang lain tanpa seijin sang kreator. Kegiatan plagiat memberikan dampak yang sangat merugikan bagi kita, walaupun kita tidak merasakannya secara langsung. Dengan plagiat, maka kita cenderung untuk menjadi malas karena selalu mengandalkan karya orang lain untuk dijiplak. Tidak hanya itu, kegiatan plagiat juga dapat menghambat kreatifitas seseorang karena mereka tidak pernah menyalurkan atau mengekspresikan bakat yang mereka miliki. Konsekuensinya, kita tak pernah mau belajar dan selalu merasa ragu untuk mengandalkan kemampuan diri kita sendiri.

Sumber referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar