Kamis, 08 Desember 2011

Manusia dan Keadilan


Pengertian keadilan :
Keadilan adalah suatu perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dimana seseorang tersebut menerima apa yang menjadi haknya, tapi tidak lupa untuk tetap menjalankan kewajibannya.

Macam-macam keadilan :
1.   Keadilan legal/keadilan moral
Keadilan moral merupakan sebuah keadilan menurut pandangan seorang filsuf, Plato. Ia berpandangan bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat setiap orang menjalankan profesinya sesuai dengan apa yang paling cocok untuknya. Ketidakadilan justru terjadi apabila adanya campur tangan dari pihak lain yang malah menciptakan pertentangan dan ketidakselarasan. Misalnya petugas pertanian mencampuri urusan pendidikan. Bila dilakukan maka akan menimbulkan kekacauan.
2.   Keadilan distributive
Keadilan distributive dikemukakan oleh Aristoteles yaitu bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama. (Justice is done when equels are treated equally).
Sebagai contoh Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja selama 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Budi dan Doni. Hadiah Budi haruslah lebih besar dibandingkan hadiah Doni. Jika besarnya sama maka justru akan tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
3.   Keadilan komutatif
Menurut Aristoteles keadilan merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Jadi apabila terjadi suatu ketidak-adilan maka hal tersebut bisa merusak pertalian yang terjalin didalam suatu masyarakat. Karena itu pada keadilan komutatif ini tujuannya adalah untuk memelihara ketertiban dan kesejahteraan umum.

Kejujuran :
Kejujuran berarti mengatakan suatu hal sesuai dengan kenyataan yang ada, jadi satu kata dan perbuatan. Karena itu jujur juga bisa diartikan menepati janji atau kesanggupan yang telah dibuat dalam bentuk kata-kata maupun masih berupa niat, dan diwujudkan kedalam suatu perbuatan yang konkrit.

Kecurangan :
Kecurangan berarti melakukan suatu hal yang bertentangan dengan hati nuraninya. Kecurangan menyebabkan seseorang menjadi serakah, tamak, dan yang paling parah senang bila melihat orang-orang disekitarnya menderita (hilangnya empati dan simpati). Bila dilihat dari segi manusia dan lingkungan sekitarnya, ada 4 faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kecurangan, yaitu :
·         Aspek ekonomi
·         Aspek kebudayaan
·         Aspek peradaban
·         Aspek teknik
Sebenarnya apabila keempat aspek ini dijalani secara wajar maka tidak akan menimbulkan masalah apapun. Namun bila hati seseorang telah dipengaruhi oleh rasa iri dan tamak, maka kecurangan pasti akan terjadi di dalam perbuatan indivvidu tersebut.

Pemulihan nama baik :
Nama baik adalah nama yang tidak tercela, yang erat kaitannya dengan tingkah laku dan perbuatan. Jadi seseorang dinilai memiliki nilai baik atau tidak tergantung bagaimana masyarakat menilai ia dalam melakukan suatu perbuatan. Lalu apa itu pemulihan nama baik? Pemulihan nama baik, berarti sebelumnya lingkungan sekitarnya menilai perbuatan dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Sehingga untuk mengembalikan nama baik itu, seseorang harus sadar akan perbuatan salahnya dan tobat/minta maaf. Tobat dan minta maafnya pun tidak hanya sekedar dibibir saja, tapi harus dibuktikan dalam perbuatan dan tingkah laku selanjutnya.

Pembalasan :
Pembalasan adalah suatu reaksi yang diberikan atas perbuatan orang lain. Konotasi pembalasan tidak selalu negatif. Misalnya, apabila seseorang bersikap bersahabat terhadap kita, maka kita akan membalas perbuatan dia dengan sikap bersahabat juga. Pembalasan yang bersifat negatif adalah apabila seseorang menyakiti kita baik secara fisik maupun moral, dan kemudian kita menginginkan ia merasakan apa yang kita rasakan juga atau kalau bisa lebih parah. Sebenarnya maksud pembalasan ini adalah untuk mempertahankan hak dan kewajiban kita, namun konotasinya menjadi negatif karena hal-hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan norma di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar